620/Pdt.G/2024/PA.Mrs
| Nomor | 620/Pdt.G/2024/PA.Mrs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mrs |
| Panjang Dokumen | 33.899 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat Abd. Khalik bin Dg. Mangga terhadapPenggugat Jumriati binti Mannang ; Membebankan kepada penguggat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 186.000, 00 ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →