HukumCerai
Putusan Pengadilan

620/Pdt.G/2024/PA.Pn

Nomor620/Pdt.G/2024/PA.Pn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pn
Panjang Dokumen56.876 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( Waila Tarnando bin Nazaruddin ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Elia binti Buyung alias Ramli ) di depan sidang Pengadilan Agama Painan; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp209.000,00 (dua ratus sembilan ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →