HukumCerai
Putusan Pengadilan

622/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor622/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen14.545 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara cerai gugat Nomor 622/Pdt.G/2024/PA.Mdo; Menetapkan Perkara gugatan cerai gugat Penggugat dicabut; Membebankan Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000., (seratus delapan puluh lima rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →