623/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 623/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 38.471 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( AGUS BIN LOSO ) terhadap Penggugat ( HILDA KOBANDAHA BINTI BUSRAN KOBANDAHA ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →