HukumCerai
Putusan Pengadilan

623/Pdt.G/2024/PA.Mdo

Nomor623/Pdt.G/2024/PA.Mdo
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdo
Panjang Dokumen38.471 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat ( AGUS BIN LOSO ) terhadap Penggugat ( HILDA KOBANDAHA BINTI BUSRAN KOBANDAHA ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →