625/Pdt.G/2024/PA.Mdo
| Nomor | 625/Pdt.G/2024/PA.Mdo |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdo |
| Panjang Dokumen | 38.474 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( WANDI ABUNA BIN WANI ABUNA ) terhadapPenggugat ( ISTIVANY DWI PUTRI MUHAMMAD BINTI MACHMUD MUHAMMAD ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →