HukumCerai
Putusan Pengadilan

63/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor63/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen46.527 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 492/Pdt.G/2025/PA.Bjb, tanggal 18 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →