63/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 63/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 46.527 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 492/Pdt.G/2025/PA.Bjb, tanggal 18 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1447 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →