HukumCerai
Putusan Pengadilan

77/Pdt.G/2026/PA.Bn

Nomor77/Pdt.G/2026/PA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bn
Panjang Dokumen32.764 karakter

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 230.000.00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →